Kebijakan Privasi — kitasapa klinik

Berlaku sejak 16 Oktober 2026 · Pembaruan terakhir 16 Oktober 2026

Ringkasnya: kitasapa klinik adalah layanan rekam medis elektronik dan sistem informasi klinik. Klinik yang memakai kitasapa klinik adalah pengendali data pasiennya. Kami, PT ANTUM DIGITAL NUSANTARA, hanya memproses data itu atas instruksi klinik.

Data disimpan di Indonesia. NIK, nomor telepon, alamat, dan isi rekam medis disimpan terenkripsi. Setiap pembukaan rekam medis tercatat. Kami tidak menjual data, tidak memakainya untuk iklan, dan tidak mengirim rekam medis ke penyedia kecerdasan buatan.

Pasien yang ingin melihat, membetulkan, atau menanyakan datanya sebaiknya menghubungi kliniknya lebih dulu. Lihat Hak Anda.

1. Siapa kami

kitasapa klinik dimiliki dan dikelola oleh:

PT ANTUM DIGITAL NUSANTARA
Perseroan Perorangan, berkedudukan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Indonesia
Nomor Induk Berusaha (NIB)
2607260046554
Alamat
Permata Regency 2 Blok A2 No. 9, RT 005 / RW 013, Ngijo, Kec. Karangploso, Kab. Malang, Jawa Timur 65152, Indonesia
Pejabat pelindungan data pribadi
privacy@kitasapa.com
Telepon / WhatsApp
0856 4630 0333

Dalam kebijakan ini, “kami” berarti PT ANTUM DIGITAL NUSANTARA, dan “Klinik” berarti fasilitas pelayanan kesehatan yang berlangganan kitasapa klinik. kitasapa klinik adalah merek tersendiri di samping kitasapa, layanan pesan bisnis kami.

2. Peran kami dan cakupan kebijakan ini

DataPeran KlinikPeran kami
Data pasien, termasuk rekam medisPengendali Data PribadiProsesor Data Pribadi, sesuai perjanjian dengan Klinik
Akun staf dan dokter Klinik di kitasapa klinikPengendali Data PribadiProsesor, kecuali catatan masuk untuk keamanan layanan, yang kami kendalikan sendiri
Data pengurus Klinik untuk langganan dan penagihan—Pengendali Data Pribadi

Untuk data pasien, yang menentukan tujuan pemakaiannya adalah Klinik, menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Kebijakan privasi Klinik berlaku di samping kebijakan ini. Kebijakan ini menerangkan apa yang kami lakukan sebagai penyedia sistem.

3. Data yang diproses

Identitas dan data sosial pasien
Nomor rekam medis, nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor telepon, alamat, agama, pekerjaan, pendidikan, dan status perkawinan, sesuai data minimal rekam medis.
Rekam medis
Anamnesis, hasil pemeriksaan, alergi, odontogram, diagnosis (ICD-10), tindakan (ICD-9-CM), resep, persetujuan tindakan, berkas klinis seperti foto dan rontgen, serta catatan konsultasi. Data ini tergolong data pribadi yang bersifat spesifik.
Jadwal dan layanan
Pendaftaran, antrean, jadwal kontrol, poin keanggotaan, dan transaksi layanan di Klinik.
Akun staf dan dokter
Nama, peran, kontak kerja, dan catatan masuk. Untuk dokter juga nomor SIP.
Jejak audit
Siapa membuka, mengisi, atau mengubah rekam medis, dan kapan.

4. Untuk apa data dipakai

Kami tidak memakai data pasien untuk pemasaran, analisis di luar layanan Klinik, melatih model kecerdasan buatan, atau mengembangkan dan memperagakan layanan bagi klinik lain. Data setiap Klinik dipisahkan dan tidak dapat dilihat Klinik lain.

5. Siapa yang dapat menerima data

PenerimaUntuk apaLokasi
Alibaba CloudServer dan basis data kitasapa klinikJakarta, Indonesia
Kementerian Kesehatan (SATUSEHAT)Kewajiban pelaporan rekam medis fasilitas pelayanan kesehatanIndonesia
Meta Platforms (WhatsApp Business Platform), melalui kitasapaPengiriman pengingat jadwal kepada pasienDapat di luar Indonesia

Permintaan data dari pihak lain, termasuk aparat penegak hukum dan asuransi, kami teruskan kepada Klinik. Pembukaan isi rekam medis hanya dilakukan oleh Klinik menurut peraturan perundang-undangan.

6. Berapa lama data disimpan

Rekam medis disimpan paling singkat 25 tahun sejak kunjungan terakhir pasien, sesuai Permenkes 24 Tahun 2022. Sistem tidak menghapus rekam medis secara otomatis. Pemusnahan sesudah masa simpan hanya dilakukan atas keputusan Klinik.

Bila Klinik berhenti berlangganan, kami menyerahkan seluruh datanya kepada Klinik, lalu menghapus data pasien dari sistem kami. Salinan di cadangan otomatis terhapus menurut siklus cadangannya, paling lama 90 hari.

7. Keamanan

Bila terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, kami memberi tahu Klinik paling lambat 1×24 jam, supaya Klinik dapat memberi tahu pasien dan lembaga yang berwenang dalam 3×24 jam sesuai UU PDP.

8. Hak Anda

Pasien berhak mengakses, membetulkan, dan menanyakan pemrosesan datanya, serta hak lain menurut UU PDP. Isi rekam medis adalah milik pasien, sedangkan dokumennya milik Klinik.

Karena Klinik adalah pengendali data pasien, ajukan permintaan kepada Klinik tempat Anda berobat. Bila permintaan sampai kepada kami, kami meneruskannya kepada Klinik paling lambat 1 hari kerja dan membantu Klinik memenuhinya. Staf Klinik dan pengurus langganan dapat mengajukan permintaan langsung ke privacy@kitasapa.com.

9. Lokasi data

Data kitasapa klinik disimpan dan dicadangkan di server Alibaba Cloud wilayah Jakarta, Republik Indonesia, sesuai kewajiban penyimpanan data kesehatan di Indonesia. Selama masa pemindahan, data Klinik yang sistemnya masih berjalan di server atas nama Klinik sendiri tetap berada di wilayah Indonesia, pada server yang dikontrak Klinik. Satu-satunya pengiriman ke luar negeri adalah pesan WhatsApp kepada pasien, yang isinya dibatasi seperti pada bagian 4.

10. Perubahan kebijakan ini

Kami dapat memperbarui kebijakan ini. Tanggal “Pembaruan terakhir” di bagian atas halaman menunjukkan versi yang berlaku. Perubahan mendasar, misalnya penerima data baru, kami beritahukan kepada Klinik sebelum berlaku.

11. Menghubungi kami

Bila Anda menilai aduan Anda tidak ditangani dengan semestinya, Anda berhak menyampaikannya kepada lembaga yang berwenang di bidang pelindungan data pribadi di Indonesia.